INDRAMAYU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, menjatuhi hukuman 8 tahun penjara kepada Taryadi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu fraksi Demokrat.
Taryadi didakwa menjadi dalang pada tragedi berdarah di lahan tebu Jatitujuh yang meneawaskan dua orang petani.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa Taryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.
BACA JUGA :
Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Rentetan Tembakan Menggema
"Karena itu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taryadi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan sementara," terang Ivanday Iswandi, JPU Kejari Indramayu, Rabu (15/6/2022).
Hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim ini ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, yakni 12 tahun.
BACA JUGA :
Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat
Majelis Hakim juga menyatakan, bahwa seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dipergunakan seluruhnya dalam perkara lain yakni perkara Warno.
"Warno merupakan salah satu pelaku pembacokan pada kisruh berdarah di Lahan Jatitujuh yang menyebabkan 2 petani meninggal dunia," kata Ivan.
Editor : Pipit Widodo
Artikel Terkait