Jadi Dalang Tragedi Berdarah, Anggota DPRD Indramayu Dihukum 8 Tahun Penjara

Andrian Supendi
Ilustrasi/ Foto: Okezone

INDRAMAYU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, menjatuhi hukuman 8 tahun penjara kepada Taryadi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu fraksi Demokrat.

Taryadi didakwa menjadi dalang pada tragedi berdarah di lahan tebu Jatitujuh yang meneawaskan dua orang petani.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa Taryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.

BACA JUGA :

Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Rentetan Tembakan Menggema

"Karena itu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taryadi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan sementara," terang Ivanday Iswandi, JPU Kejari Indramayu, Rabu (15/6/2022).

Hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim ini ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, yakni 12 tahun.

BACA JUGA :

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat

Majelis Hakim juga menyatakan, bahwa seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dipergunakan seluruhnya dalam perkara lain yakni perkara Warno.

"Warno merupakan salah satu pelaku pembacokan pada kisruh berdarah di Lahan Jatitujuh yang menyebabkan 2 petani meninggal dunia," kata Ivan.

Editor : Pipit Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network