Menikah 10 Bulan Hanya Puaskan Istri Pakai Jari

Azhari Sultan
Ilustrasi perempuan di Jambi tidak menyadari suaminya seorang wanita. (foto: ist)

JAMBI - Pernikahan sesama jenis yang saat ini kasusnya tengah disidangkan di Kejari Jambi menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya selama hampir 10 bulan pasangan NA (22) dan terdakwa Erayani alias Ahmad Araffif tinggal serumah.

Tentunya banyak pertanyaan kenapa tak ada rasa curiga dari NA terhadap suaminya yang ternyata berjenis kelamin perempuan tersebut.

BACA JUGA :

Berbulan-bulan Menikah Perempuan Ini Baru Tahu Suaminya Ternyata Perempuan

Berdasarkan keterangan saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Alex Pasaribu, baik saksi maupun korban memaparkan sejumlah fakta.

Mulai dari awal perkenalan, masalah pernikahan siri hingga kerugian moral dan material korban.

Di hadapan majelis hakim, terungkap juga bagaimana cara pasangan ini berhubungan intim.

BACA JUGA :

Pemuda di Bandung Diperas Cewek Michat Setelah Video Call Sex

 " Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," ucap terdakwa, Rabu (15/6/2022)

Sebelumnya, pada tanggal 23 Juni 2021 terdakwa datang ke rumah Nur Aini mengaku sebagai Ahnaf Arafif bekerja sebagai dokter umum namun belum praktek.

Lalu Siti Harminah selaku orang tua korban menyetujui, kalakota u terdakwa akan menikahi anaknya. Selanjutnya, pada tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah menikah siri dengan korban di rumahnya yang berada di RT 16, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Pada saat itu, terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.

BACA JUGA :

Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Terkuak Saat Mertua Minta ‘Si Lelaki’ Buka Baju

Setelah dicek bahwa gelar akademik yang dimiliki terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA :

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat

Editor : Pipit Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network