DEMAK – Kejaksaan Negeri Demak membentuk Rumah Restorative Justice di Desa Kalikondang Kecamatan Demak.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak Andri Kurniawan mengatakan, Restorative Justice adalah pemulihan nama atau pengembalian kondisi ke semula bagi korban atau pelaku kejahatan secara damai dan kekeluargaan.
BACA JUGA :
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Bupati Tanam Mangrove di Pesisir Demak
Menurutnya, ukuran penegakan hukum pada masaregulasi lalu adalah sebanyak-banyaknya kasus ditangani. Namun, sekarang paradigma telah berubah yakni, beberapa kasus yang mampu diselesaikan.
Restorative Justice ini penting karena kedepan peran tokoh masyarakat dan tokoh agama bisa dilibatkan dalam proses mediasi bagaimana kasus bisa selesai di luar persidangan.
BACA JUGA :
AMPG Jateng Salurkan Bantuan Airlangga Peduli untuk Korban Banjir Rob Demak
“Nah, saat ini kejaksaan telah memiliki regulasi terkait penghentian kasus-kasus khusus agar tidak masuk pengadilan. Tentunya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yang terpenting adalah adanya perdamaian antara dua pihak yang berperkara,” kata Kurniawan dilansir dari dinkominfo.demakkab.go.id, Jumat (17/6/2922).
Bupati Demak Eistianah mengapresiasi Desa Kalikondang dipercaya sebagai pilot project pembentukan Rumah Restorative Justice. Ini merupakan suatu hal yang positif dan luar biasa bagi warga Demak, serta menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum.
Esti berharap keberadaan Rumah Restorative Justice dapat menjadi tempat pelaksanaan mediasi, musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah, khususnya perkara pidana yang terjadi di masyarakat.
BACA JUGA :
Sah! Dewan Kesenian Demak Resmi Dikukuhkan
“Semoga dapat membawa kemajuan dan perbaikan di bidang penegakan hukum di wilayah Kabupaten Demak. Penanganan perkara dapat terselesaikan secara cepat, sederhana dan kekeluargaan, dengan menggunakan kearifan lokal yaitu menghidupkan kembali budaya ketimuran musyawarah mufakat yang penuh kekeluargaan,” kata Esti.
Editor : Pipit Widodo
Artikel Terkait