Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Salah Satunya Masih SMP

Suryono Sukarno
Remaja smp dibekuk polisi lantaran edarkan sabu 30 gram (Foto: SINDOnews)

PEKALONGAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekalongan Kota menangkap dua orang pemuda pengedar ganja di Kota Pekalongan. Kedua tersangka, S (35) dan TS (35) warga Desa Purwoharto, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

Dua paket daun ganja kering seberat kurang lebih 155 gram diamankan sebagai barang bukti. Tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota.

Tak hanya itu, seorang remaja berinisial MFA (15) juga dibekuk aparat saat melakukan transaksi sabu dengan seseorang. Remaja yang ternyata masih kelas 8 SMP di Kota Pekalongan Jawa Tengah tersebut, ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 30 gram.

“Barang bukti yang diamankan, sabu dan handphone sebagai alat transaksi,” ungkap AKBP Wahyu, Kapolresta Pekalongan, Jumat (17/6/2022). AKBP Wahyu menyebutkan, tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif.

Diketahui, pelaku selama ini melakukan transaksi dengan seseorang. Kemudian barang diantar ke suatu tempat yang ditentukan. “Uang hasil berjualan narkoba digunakan untuk beli makan dan main bersama teman- temannya,” pungkasnya.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Editor : Khatim Laela

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network