JAKARTA- Penyerangan terhadap warga terjadi di Jalan Kemuning Bendungan, RT 05/01, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Penyerangan tersebut terjadi pada Minggu (12/6/2022) malam sekitar pukul 02.10 WIB. Kawasan tersebut merupakan tempat lokalisasi dan perjudian Gunung Antang yang berdekatan dengan Stasiun Matraman.
Satu pelaku dengan inisial SRD telah diamankan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni ARS dan HD masih dalam pengejaran. "SRD ditangkap karena terbukti melakukan pembacokan terhadap salah satu korban berinisial RMR, dia juga melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api ke arah permukiman warga Kemuning Bendungan. Peluru hasil tembakan itu bahkan bersarang di kaca etalase salah satu toko hingga pecah," ujar Kombel Pol Budi Sartono saat konferensi pers di di Mapolres Metro Jakarta Timur dikutip Minggu (19/6/2022).
Budi pun menjelaskan ketiga pelaku melakukan penyerangan lantaran tidak terima adiknya dihakimi massa karena dituduh mencuri kotak amal masjid. Adik salah satu pelaku yang berinisial TT diduga sempat terpergok warga lokalisasi Gunung Antang sedang mencuri kotak amal Masjid Al-Barokah yang letaknya dekat dengan permukiman warga RW 01 Kemuning Bendungan.
"Motif pelaku ialah dendam karena adiknya dikeroyok saat dituduh melakukan pencurian kotak amal. Akhirnya melakukan penyerangan," ujarr Budi.
Dalam penyerangan yang terjadi, korban yakni SA dan RMR mengalami luka bacok di bagian punggung. Sementara SU menderita memar di lengan kiri akibat pukulan benda tumpul.
Ketika menciduk SRD, polisi menemukan barang bukti yakni satu senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, sebilah golok, dan satu butir proyektil peluru. Semua barang bukti tersebut telah diamankan sebagai alat bukti.
Atas perbuatannya, SRD dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai Senjata Api Tanpa Hak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara.
Editor : Khatim Laela
Artikel Terkait