Terkait Penggelapan Aset Warisan, Tamara Bleszynski Laporkan Tiga Orang ke Polisi

Ravie Wardani
Tamara Bleszynski. (Foto: Instagram/@tamarableszynskiofficial)

JAKARTA - Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang dengan dugaan penggelapan warisan dari orang tuanya berupa aset properti. Pihaknya, menduga para pelaku dengan sengaja menggelapkan aset tersebut dan mereka diduga melanggar pasal Pasal 372 KUHP.

Menurut keterangan Tamara lewat kuasa hukumnya, Djohansyah, laporan ini merupakan lanjutan dari laporan yang telah dilakukan sejak tahun lalu.

"Ini lanjutan dari tempo hari kami datang ke Mabes Polri. Waktu itu kami diminta melengkapi berkas dan karena lokasi perkara ini di Jawa Barat, makanya kami diarahkan membuat laporannya di Polda Jabar," ujar kuasa hukum Tamara, Djohansyah, kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

"Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara, dia diberi warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," lanjut Djohansyah.

Sebagai informasi, Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang dengan nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Dia mengaku aset propertinya di kawasan Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat, digelapkan oleh orang tersebut.

 

Editor : Khatim Laela

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network