Polisi Selidiki Pihak Lain Terkait Kasus Narkoba Manajer BCL

Ravie Wardani

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus penyalahgunaan psikotropika golongan 4 yang melibatkan manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Muhammad Ikhsan Doddyansyah (MID).

"Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, MID berusia 39 tahun, berprofesi manajer artis, dan inisial R, Ronald berusia 33 tahun," tutur Kombes Pol E Zulpan dalam perilisan kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Menurut keterangan, BCL tidak terlibat kasus tersebut, bahkan tidak mengetahui jika sang manajer menggunakan narkoba.

"Dia ngaku juga sang artis (BCL-red) tidak tahu kalau dia pakai itu, tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan (pihak lain) akan kita usut," lanjut Zulpan.

Atas kasus ini, baik Muhammad Ikhsan Doddyansyah dan rekannya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," pungkas Zulpan.

Editor : Khatim Laela

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network