JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempertanyakan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang memutuskan untuk menghilangkan tunjangan profesi guru.
Keputusan Nadiem tersebut dilakukan melalui Rancangan Undang-undang Sisdiknas yang di dalamnya menghapuskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI (PB PGRI), Unifah Rosyidi menjelaskan dalam RUU Sisdiknas, frasa tunjangan profesi hanya diberikan ketika sebelum undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diundangkan.
"Menyangkut tunjangan profesi, memang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas Pasal 145 Ayat (1) dinyatakan, “Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan," ujar Rosyidi dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Oleh sebab itu, Rosyidi mewakili pihaknya menilai penerapan RUU Sisdiknas ini hanya menihilkan upaya penghargaan Negara terhadap profesi Guru maupun dosen.
Ia menyebutkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tersebut adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru.
"Dalam pandangan kami, frasa sebelum undang-undang ini diundangkan, artinya tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan," katanya.
Untuk itu, Rosyidi menyampaikan jika Kemendikbudristek bersungguh-sungguh memperhatikan profesi guru maupun dosen, maka frasa sebelum Undang-Undang tersebut harus dihapuskan.
"Jika Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan tetap memberikan tunjangan profesi guru (TPG), maka frasa “sebelum undang-undang ini diundangkan” harus dihapus," jelas Rosyidi.
"Penghapusan ini sekaligus agar substansi RUU Sisdiknas tidak bias dan multi tafsir serta ada jaminan guru tetap menerima tunjangan profesi. Lebih dari itu, Kemendikbudristek perlu menjelaskan secara secara jujur dan terbuka, mengapa muncul pemikiran untuk menghapus tunjangan profesi guru," lanjut Rosyidi.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) adalah jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.
Diketahui, selama beberapa tahun terakhir, Nadiem beserta jajarannya berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi harus masih antre, bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun.
"Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek dalam video berjudul 'Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas' yang tayang di kanal YoutTube Kemendikbud RI, Minggu (11/9/2022).
Editor : Setia Naka Andrian
Keputusan Mendikbudristek Menteri Nadiem Makarim Nadiem Anwar Makarim Kemendikbudristek Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Hapuskan Tunjangan Profesi Guru PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia Pengurus Pusat PGRI PB PGRI pendidikan indonesia Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional Indonesia Sertifikasi Guru Tunjangan Profesi Guru sertifikasi dosen Undang-undang Guru dan Dosen
Artikel Terkait