SEMARANG – Rumah konglomerat Asia Tenggara kini jadi Kantor OJK Jateng dan DIY. Gedung tua itu juga sekaligus sebagai bangunan cagar budaya yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh Nomor 12-14 Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Rumah itu merupakan peninggalan Oei Tiong Ham, salah satu konglomerat Asia Tenggara. Kemudian, sejak 4 Februari 1992 telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui SK Wali Kota Semarang Nomor 646/50/1992.
Bangunan cagar budaya itu berdiri di atas tanah seluas 7.560 meter persegi. Konstruksi bangunan terlihat megah dengan tiang-tiang besar tinggi menjulang sebagai pilar utama. Jendela besar dengan kaca ukir wana-warni kian melengkapi keindahan bangunan ini.
Menurut sejumlah sumber, Oei Tiong Ham merupakan orang terkaya di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara pada masanya. Oei Tiong Ham sukses menjadi pengusaha gula dan mampu mengembangkan bisnisnya di bidang perusahaan dagang, perbankan, pelayaran dan konstruksi.
Sejak 2016, bangunan ini digunakan sebagai kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY dengan status sewa. Namun pada tahun 2018, rumah milik Konglomerat Asia Tenggara itu kini telah resmi dibeli oleh OJK
“OJK melakukan renovasi dan perbaikan bangunan gedung cagar budaya tersebut pada tahun 2016 dan 2020 dengan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang Kota Semarang dan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Semarang, sehingga bagunan cagar budaya ini tetap terjaga keasliannya namun tetap nyaman untuk digunakan sebagai perkantoran,” kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa Aman ketika menerima kunjungan anggota DPRD dan Pemerintah Kota Semarang belum lama ini.
“OJK akan terus berkomitmen memelihara dan menjaga gedung cagar budaya ini, dan mengalokasikan anggaran rutin pemeliharaan gedung setiap tahunnya, sehingga benar-benar membawa manfaat yang lebih besar lagi kepada masyarakat,” tandas dia.
Pengelolaan gedung cagar budaya oleh OJK ini mendapat apresiasi dari kalangan anggota dewan dan Pemerintah Kota Semarang. Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto menyampaikan apresiasi kepada OJK.
“Kami berharap hal positif dalam pengelolaan gedung dapat dipertahankan, sehingga masyarakat yang datang lebih nyaman karena bangunan yang indah dan merasa memiliki,” terang Rukiyanto.
Apresiasi juga diberikan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Penataan Kota Semarang, Ismet Adipradana. Dia menyampaikan OJK adalah lembaga percontohan yang berhasil merawat dengan sangat baik bangunan cagar budaya.
“Bangunan cagar budaya ini menjadi salah satu ikon Kota Semarang dan kini tetap dapat difungsikan dengan baik sebagai tempat perkantoran untuk melayani stakeholder,” kata Ismet.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait