JOGJA – Seorang sopir bus DAMRI mengaku ingin jemput istri menggunakan mobil milik teman di Jogja. Namun ternyata, mobil Avanza pinjaman digadaikan Rp7 juta kepada seseorang.
Terduga pelaku adalah BW asal Lampung. Dia diamankan polisi berdasarkan laporan korban, Ngadilan di Dukuh MJ 11563 RT 79 RW 17 Gedongkiwo Mantrijeron Yogyakarta. Korban melaporpada 7 Oktober 2022 dan terduga pelaku di amankan pada 8 September 2022.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban merasa curiga mobil tak segera dikembalikan. Bahkan, pelaku semakin sulit dihubungi. Kesal dengan pelaku, korban lantas mendatangi markas polisi untuk melaporkan kasus penggelapan mobil tersebut.
Kasus tersebut bermula pada hari Rabu 07 September 2022 lalu, sekitar Pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial BW datang ke rumah Ngadilan untuk meminjam mobil Toyota Avansa AB-1249-CT milik korban.
"Kami berhasil mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam," ujar Kapolsek Mantrijeron Kompol Rofiqoh, Senin (10/10/2022).
Setelah menerima laporan petugas melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan lidik terhadap pelaku dan keberadaan mobil yang digelapkan. Setelah dilakukan penyelidikan dan memenuhi dua alat bukti yang cukup maka penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi kemudian mendeteksi keberadaan pelaku yang diindikasikan di daerah Magelang Jawa Tengah. Penyidik kemudian melakukan upaya paksa yaitu penangkapan terhadap tersangka BW yang saat itu berada di daerah Magelang (Mess Damri). Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Mantrijeron untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Panit Reskrim Polsek Mantrijeron, AKP Haryanto menambahkan setelah melakukan pemeriksaan serta penyidik dapat melakukan penyitaan barang bukti 1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Avanza AB-1249-CT serta unit mobil tersebut. Menurut keterangan pelaku mobil tersebut di gadaikan sebesar Rp7 juta.
"Mobil tersebut digadaikan kepada TN di Gamping Banyuraden," terang dia.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait