Gadis Muda Dipaksa Hubungan Intim Pacar, saat Rumah Sepi Putar Musik Keras

Indra Siregar
Gadis Muda Dipaksa Hubungan Intim Pacar, saat Rumah Sepi Putar Musik Keras (Foto: Ilustrasi/Freepik)

LAMPUNG TENGAH, iNewsDemak.id – Gadis muda diperkosa pacar hingga tiga kali di Lampung Tengah, Lampung. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus putar musik keras sehingga tak terdengar ketika korban berteriak saat dipaksa hubungan intim.

Terduga pelaku adalah pemuda berinisial AT (25). Sementara korban yang diperkosa yakni seorang siswi, sebut saja Bunga (16) di Kampung Srikaton, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 17 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WIB.

Alhasil, pemuda tersebut berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pada Sabtu 7 Januari 2023, pada pukul 20.00 WIB di wilayah Kampung Gaya Baru I.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu korban yang tidak terima atas perbuatan AT terhadap putrinya.

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Sebelum peristiwa terjadi, sambung Kapolsek, korban terlebih dahulu dijemput oleh AT untuk diajak ke rumahnya. Korban ini merupakan teman dekat (pacar) pelaku, sehingga mau dijemput dan diajak ke rumahnya.

Kapolsek mengatakan, setibanya di rumah pelaku, korban terlebih dahulu diajak nonton TV di ruang tengah. Kemudian ketika orang tua pelaku keluar rumah, korban dipaksa pelaku untuk masuk ke kamar.

"Saat berada di dalam kamar, pelaku sengaja menghidupkan speaker aktifnya dengan keras lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak dan berteriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar,” jelasnya.

Kemudian pelaku berkata kepada korban “Kalau kamu enggak mau saya ajak hubungan badan, kamu tidak saya antar pulang,”ujar Kapolsek menirukan perkataan pelaku.

Setelah melakukan aksi bejatnya, korban lalu diantar pulang oleh pelaku ke rumahnya. Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa setelah kejadian yang menimpa korban, sebenarnya sudah dibicarakan secara kekeluargaan baik antara keluarga pelaku maupun keluarga korban. Menurut keterangan ibu korban, pelaku waktu itu sudah berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap putrinya.

“Namun, sampai bulan Desember 2022 tidak ada kejelasan dari pelaku dan keluarganya, kemudian ibu korban melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya, pada Rabu (30/12/22),” terang Kapolsek.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku selama ini ia menjalin kedekatan dengan korban (pacaran). Dengan segala bujuk rayuan pelaku, AT menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, pertama saat Agustus dan kedua ketiga di bulan September.

"Semua dilakukan di rumahnya saat situasi sepi tidak ada orang,” ungkapnya.

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network