JAKARTA, iNewsDemak.id – Jaksa bongkar perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang Jawa Tengah. Peristiwa itu yang memicu pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo.
"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi," terang JPU, dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
Keyakinan JPU (jaksa oenuntun umum) didasarkan dari keterangan Putri, keterangan Kuat, dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto. JPU menyebut, perselingkuhan itu terkuak oleh Kuat Ma'ruf sesaat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu yang memicu Kuat mencoba menyerang Brigadir J dengan pisau dapur.
"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf," terang JPU.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait