Mama Muda Histeris Dikeroyok dan Dituding Pelakor, Penjara 5 Tahun Menanti 7 Mak-Mak

Taufik Syahrawi
Mama Muda Histeris Dikeroyok dan Dituding Pelakor, Penjara 5 Tahun Menanti 7 Mak-Mak (Ilustrasi/Ist)

BANGKALAN, iNewsDemak.idMama muda dituding pelakor dan dikeroyok di Bangkalan Madura. Sebanyak 7 mak-mak jadi tersangka dan diancam hukuman 5 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi pengeroyokan itu terekam dalam video yang sempat viral di awal Januari 2023. Para tersangka yang masih satu keluarga tersebut yakni para ibu rumah tangga berinisial FF, JM, HL, DV, NN, DW, dan HL serta seorang laki-laki berinisial HNF. Delapan tersangka tersebut adalah warga Kamal, Bangkalan.

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang mama muda yang dituding pelakor di Bangkalan Madura, Selasa (17/1/2023). Tujuh di antaranya adalah mak-mak yang terbukti melakukan penganiayaan sementara satu orang lagi adalah pria.

Mereka sempat diperiksa sebagai saksi di mapolsek setempat, setelah korban pengeroyokan berinisial UK melaporkan perbuatan mereka ke polisi. Setelah pemeriksaan maraton beberapa hari, mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, kasus pengeroyokan terhadap UK perempuan berusia 28 tahun warga Desa Gili Timur, Kamal, Bangkalan terjadi pada awal Januari lalu. Bahkan video insiden tersebut sempat viral di media sosial.

Pengeroyokan dipicu karena korban UK dituduh sebagai pelakor dari suami salah satu tersangka. Dikeroyok oleh para pelaku saat korban sedang berjualan, UK yang tidak diberi kesempatan membela diri ini pun hanya bisa berteriak histeris kesakitan. Aksi kekerasan ini berhasil dilerai warga sekitar, namun korban menderita luka-luka dan melaporkannya ke polisi setelah sempat dirawat di puskesmas setempat.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan, aksi pengeroyokan para mak-mak ini dilatarbelakangi rasa cemburu buta, serta menuding korban sebagai pelakor.

“Padahal tuduhan tersebut tak pernah terbukti dan tidak ada saksinya, namun para pelaku yang terlanjur emosi dan termakan fitnah langsung menghakimi korban,” katanya.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network