LAMPUNG, iNewsDemak – Hamili adik ipar dan ingin segera menikahinya, seorang suami racuni istri hingga meregang nyawa. Cinta segitiga berujung maut itu terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Pria itu bernama Berry Primanael Hasadaon (28), warga Dipasena Sejahtera, Kabupaten Tulang Bawang. Korban Siti Hasanah (30) tewas diracun suaminya sendiri lantaran cinta segitiga.
Pelaku menjalin asmara gelap dengan seorang pelajar berinisial AL (17) yang tidak lain merupakan adik kandung istri pelaku. Aksi nekat pelaku dipicu lantaran tak diberi izin menikahi adik korban yang telah hamil dari hubungan gelapnya.
Pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Tulang Bawang atas kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencampurkan racun putas pada minumannya.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrae Bata Awi mengatakan, pelaku emosi karena tak diberi izin oleh korban untuk menikahi adik kandung korban yang sudah hamil akibat disetubuhi sebanyak sembilan kali oleh pelaku.
Sejumlah barang bukti, sisa racun putas yang digunakan pelaku, dua unit handphone, pakaian korban, gelas, serta termos diamankan polisi.
Sebelumnya, peristiwa ini diketahui terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera pada 16 Maret 2023. Namun, baru terungkap setelah keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap kematian keluarganya lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait