Pemuda Perkosa Nenek 88 Tahun Penghuni Panti Jompo, Tak Kuat Tahan Nafsu

Usman Coddang
Pemuda Perkosa Nenek 88 Tahun Penghuni Panti Jompo, Tak Kuat Tahan Nafsu (Foto: Ilustrasi/Ist)

BULUNGAN, iNewsDemak.id – Pemuda perkosa nenek 88 tahun penghuni panti jompo di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. Pelaku pura-pura tawari pijat, lalu mulai memperdaya korban yang sudah berusia renta.

Terduga pelaku adalah EH (36) warga Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. Pemuda perkosa nenek itu bekerja sebagai pengantar air galon. Pelaku tega membunuh lansia berusia 88 tahun penghuni panti jompo lantaran ditolak berhubungan intim.

Pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban U (88) terjadi di panti sosial di Tanjung Selor, Bulungan, pada Jumat 19 Mei. Pemuda perkosa nenek itu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bulungan dibantu Jatanras Ditkrimum Polda Kaltara, tiga hari pasca-kejadian.

Nenek U ditemukan tewas dengan dua luka di dahi atau kepala di atas tempat tidurnya. Korban tewas di tangan pelaku berinisial EH (36) seorang pekerja pengantar air galon.

Kejadian pemuda perkosa nenenk 88 tahun itu bermula saat pelaku mendatangi panti sosial pada Jumat dini hari. Saat tiba, dia melihat korban U sedang duduk di teras depan panti.

Dia kemudian singgah dan mengajak korban mengobrol. Setelah itu, pelaku tawari pijat korban yang sudah tua renta. Korban selanjutnya dibawa ke salah satu ruangan panti.

Rekaman CCTV

Setelah itu, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Sempat terjadi penolakan oleh korban, namun pelaku melakukan pemukulan dengan tangan di kepala korban hingga tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian kembali menyetubuhi korban, tiba-tiba datang pengurus panti mengetuk pintu.

Pelaku yang panik langsung mengeluarkan senjata tajam dan melakukan pengancaman, lalu melarikan diri. Pelaku ditangkap berkat ciri-ciri yang dapat diketahui salah satu hasil dari rekaman CCTV dari rumah warga.

"Pelaku ditangkap pada Senin 22 Mei di tempat kerjanya," kata Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan berat serta Pasal 285 KUHP.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network