CILACAP, iNewsDemak.id – Foto gadis belia tanpa busana tersebar di Instagram akibat ulah tak bertanggung jawab seorang kenalan di media sosial. Pelaku juga memeras gadis belia itu dengan berulang kali meminta uang Rp500 ribu.
Korban adalah gadis belia berinisial CAW (13) warga Cilacap Utara. Dia menjadi korban tindakan asusila karena foto tanpa busana tersebar di medsos Instagram.
“Awalnya korban CAW berkenalan dengan pelaku EMA warga Cilacap Utara melalui medsos Instagram. Lalu keduanya instens berkomunikasi melalui chat di medos,” kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya Senin, 14 Agustus 2023.
Perkenalan itu terus berlanjut hingga sekira Maret 2023, korban terbujuk pelaku untuk memberikan foto telanjang dada. Permintaan itu dilakukan beberapa kali, sampai akhirnya korban merasa takut dan tidak mau kirim foto.
“Tapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu ke medsos dan pelaku juga meminta uang kepada korban beberapa kali berkisar Rp500 ribu. Oleh korban diberi, tapi pelaku selalu meminta uang dan apabila tidak diberi selalu mengancam mau kirim foto atau kirim uang,” terangnya.
Sampai akhirnya korban merasa terancam dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Tak terima dengan perlakuan buruk yang menimpa putri tercinta, lantas mereka melaporkan ke Polresta Cilacap, dan pelaku berhasil ditangkap untuk menjalani proses hukum.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait