BANTUL, iNewsDemak.id – Warga Semarang ikut sindikat penggelapan mobil rental di Bantul DIY. Pelaku ditangkap jajaran Polsek Kasihan dalam kasus penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang disewanya.
Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial CR (35) warga Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah. Kasus penggelapan mobil rental ini terjadi pada 2022. Namun polisi bisa mengungkap dan menangkap pelaku pada Agustus 2023.
“Karena pada saat itu ada kebutuhan yang mendesak dan harus diselesaikan. Saya sadar itu tindakan kriminal,” kata tersangka CR, Selasa (12/09/2023).
Kejadian ini berawal saat pelaku datang ke sebuah tempat jasa rental mobil di wilayah Kasihan pada 5 November 2022. Pelaku menyewa satu unit mobil Mitsubishi Xpander menggunakan kartu identitas palsu.
“KTP-nya itu atas nama orang lain yang dipalsukan,” kata Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman.
Dari hasil penyelidikan, pelaku bekerja sama dengan sejumlah sindikat penggelapan mobil. Tersanga CR hanya bertugas menyewa mobil dan menggadaikannya. Sedangkan identitas palsu tersebut dia dapatkan dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
“CR sempat mendapatkan imbalan belasan juta setelah berhasil menggadaikan mobil rentalan tersebut,” ujar Nandang.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil hasil rentalan, STNK dan identitas palsu. Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau pasal 371 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 juta.
“Laporannya tahun 2022 lalu, tetapi pelaku baru berhasil kami tangkap pada tanggal 24 Agustus lalu. Pelaku kami tangkap saat berada di Kota Semarang,” ujar dia.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait