SEMARANG, iNewsDemak.id – Sebanyak 40 ruko di Pertokoan Central Jurnatan Jl. H. Agus Salim Kelurahan Purwodinatan Kota Semarang, dieksekusi Pengadilan Negeri Semarang. Ruko-ruko tersebut berdiri di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi.
Berikut kronologi pembangunan ruko hingga berakhir eksekusi:
- PT KAI (Persero) memiliki lahan seluas lebih kurang 3.060 m2 di eks Emplasemen Stasiun Jurnatan, Semarang (objek perkara).
- Tanggal 2 September 1975, PT KAI melakukan perjanjian dengan PT Equartorial untuk melakukan pembangunan 30 ruko di lahan tersebut.
- Setelah ruko tersebut dibangun, PT Equartorial berhak menyewakan selama 15 tahun dan setelahnya diserahkan kepada PT KAI.
- Setelah perjanjian dengan PT Equatorial berakhir, para penghuni ruko melakukan persewaan kepada PT KAI.
- Pada tahun 2008 para penghuni ruko tidak melakukan persewaan kembali kepada PT KAI.
- Para penghuni ruko melakukan permohonan penerbitan SHGB kepada BPN Kota Semarang, namun BPN Kota Semarang menolak permohonan penerbitan SHGB.
- PT KAI mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang.
- Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum tetap objek perkara dinyatakan milik PT KAI dan para penghuni dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada PT KAI.
“Pengembalian Aset KAI berupa Ruko di Eks Stasiun Jurnatan itu sebagai wujud menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.
“KAI akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI. KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas," imbuhnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait