Peringatan! Sepeda Listrik Dilarang Melintas Jalan Raya Demak

Taufik Budi
Peringatan! Sepeda Listrik Dilarang Melintas Jalan Raya Demak (Ilustrasi/Freepik)

DEMAK, iNewsDemak.id – Warga Demak Jawa Tengah wajib mengetahui jika sepeda listrik dilarang dikendarai di jalan raya. Satlantas Polres Demak memberikan peringatan melalui akun resmi Instagram @satlantas_polresdemak.

“Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Di Jalan Raya,” tulis akun @satlantas_polresdemak.

"Peraturan Mentri Perbuhungan No.45 tahun 2020 pengguna harus berusia minimal 12 tahun serta wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimum 25 KM/Jam," imbuhnya.

Unggahan itu langsung mendapat komentar beragam warganet.

“saya sdh lama menunggu ketegasan peraturan tentang kendaraan yang satu ini.. makasih banyak,” tulis @_only.archi.

“Kalau motor listrik tetap boleh y pak…,” sambung @savic_stc_mranggen.

“Kalau sepeda pose bungkuk boleh gag pak,” lanjut @yazid_asfaroini.

“Bentar lagy punah,” kata @hadex998.

“Meresahkan memang palagi yg pake anak2 smp takut kenapa2 dijalan,” ujar @aqiqahplusdemak.

“Wah kalo di jalan desa naiknya gas poll,. apalagi yang naik anak" kecil,” lugas @tiyasadysetiawan.

“Coba pak sekitar jam 7 pagi silakan dipantau. Banyak yg ambilnya jalur tengah,” tandas @oh.khoir.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network