SEMARANG, iNewsDemak.id – Polisi menetapkan tersangka dalam kasus Honda Brio kuning tabrak sejumlah pengunjung di Paragon Mall Semarang, pada Sabtu 4 November 2023. Tersangka adalah marketing Dealer Honda Gajahmada yang saat kejadian mencoba mengemudikan mobil Honda Brio kuning.
"Kami telah menetapkan staf marketing atau sales mobil honda sebagai tersangka atas kasus viralnya mobil yang menabrak sejumlah pengunjung di Mall Paragon,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, di Semarang, Kamis (9/11/2023).
“Tersangka atas nama Mukti Wibowo warga Semarang," tambahnya.
Dia menjelaskan, tersangka dinilai menyalahi SOP yakni memanasi mesin mobil di dalam mall yang sedang ramai pengunjung. Padahal sesuai aturan, memanasi mesin mobil pameran harusnya dilakukan ketika mall sudah tutup atau tidak beroperasi.
Akibat keteledoran pelaku, terdapat empat orang yang tertabrak hingga menderita luka-luka. Mobil yang bergerak memutar akibat handrem terkunci (aktif) tersebut juga menghantam eskalator di Paragon Mall.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait