Kronologi Komplotan Debt Collector Rampas Mobil Ibu Rumah Tangga, Sempat ke Kantor Polisi

Taufik Budi
Kronologi Komplotan Debt Collector Rampas Mobil Ibu Rumah Tangga, Sempat ke Kantor Polisi (Ist)

SEMARANG, iNewsDemak.id – Kronologi mobil ibu rumah tangga dirampas komplotan debt collector (DC) sadis di Kota Semarang Jawa Tengah. Mereka tak segan memukul dan mengintimidasi korban untuk merampas mobil yang dinilai tersangkut kredit macet.

Peristiwa nahas itu menimpa ibu rumah tangga berinisial DS (43) warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Mobil Mitsubishi Outlander warna merah kesayangannya dirampas komplotan debt collector.

Enam tersangka yang ditangkap polisi yakni YM (23) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; PM (35) warga Jl. Woltermonginsidi No. 12, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; AB  (35) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Tiga lainnya adalah SN (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; YA (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; dan TB (46) warga Bekasi, Jawa Barat.

Kronologi peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa Jl. Dr. Cipto Kota Semarang dan hendak pulang ke rumah. Namun saat di lokasi parkir dan hendak menutup pintu mobil, tersangka YM tiba-tiba menutup pintu mobil dan mengatakan dirinya dari CIMB Niaga Finance.

Dia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak 8 bulan. Korban diminta turun, dan beberapa tersangka lain masuk mobil membuat takut ibu dan anak korban. Korban lantas menghubungi ayahnya untuk menjemput.

Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang. Di Mako Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan.

Pukul 19.35 WIB, rombongan tiba di CIMB Niaga dan dilakukan negosiasi namun belum ada kesepakatan. Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak. Sekira pukul 20.39 WIB korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci.

Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban. Selanjutnya, mobil korban dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo.

Berangkat dari insiden itu, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan. Polisi bergerak cepat hingga berhasil menangkap 6 pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif.

“Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat diwawancarai di Mako dan Kennel K-9 Dit Samapta Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/11/2023).

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network