Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas! Catat Tanggal dan Ruas Jalannya

Taufik Budi
Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas! Catat Tanggal dan Ruas Jalannya (Foto: Taufik Budi)

SEMARANG, iNewsDemak.id - Kendaraan atau truk sumbu tiga dilarang melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu, pada 5 hingga 16 April 2024. Sejumlah ruas jalan yang dimaksud yaitu ruas jalan tol Trans Jawa mulai Pejagan hingga Sragen, Ruas Arteri Pantura hingga Demak dan Jalur Tengah hingga Purwokerto.

"Kami mengharapkan agar seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik truk memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, Rabu (20/3/2024).

Pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi yang melanggar aturan tersebut. Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan.

Polda Jawa Tengah menyebut, pembatasan operasional kendaraan ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas menyambut arus mudik dan balik Lebaran Idul Gitri 1445 H. Diharapkan, arus lalu lintas berjalan lancar tanpa kendala berarti. 

“Meski demikian, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat masih diizinkan melintas dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah,” terangnya.
 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network