SEMARANG, iNewsDemak.id - Kendaraan atau truk sumbu tiga dilarang melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu, pada 5 hingga 16 April 2024. Sejumlah ruas jalan yang dimaksud yaitu ruas jalan tol Trans Jawa mulai Pejagan hingga Sragen, Ruas Arteri Pantura hingga Demak dan Jalur Tengah hingga Purwokerto.
"Kami mengharapkan agar seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik truk memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, Rabu (20/3/2024).
Pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi yang melanggar aturan tersebut. Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan.
Polda Jawa Tengah menyebut, pembatasan operasional kendaraan ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas menyambut arus mudik dan balik Lebaran Idul Gitri 1445 H. Diharapkan, arus lalu lintas berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Meski demikian, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat masih diizinkan melintas dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah,” terangnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait