BOJONEGORO, iNewsDemak.id - Masalah ekonomi menjadi faktor dominan dalam tingginya angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro, mengalahkan perselingkuhan dan kecanduan judi online.
Menurut data dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, selama periode Januari hingga Juni 2024, ada 1.401 warga yang mengajukan perkara cerai. Mayoritas adalah cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri sebanyak 1.029 perkara, sementara 372 perkara adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 732 perkara perceraian disebabkan oleh masalah ekonomi. “Masalah ekonomi menjadi faktor terbesar dengan 732 perkara," ujarnya pada Minggu (14/7/24).
Kondisi ekonomi yang sulit sering kali menimbulkan tekanan yang besar dalam rumah tangga, menyebabkan perselisihan dan ketidakpuasan yang akhirnya berujung pada perceraian. Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan finansial keluarga menjadi pemicu utama ketegangan dalam hubungan pernikahan.
Selain masalah ekonomi, perselingkuhan juga menjadi faktor signifikan dalam perceraian di Bojonegoro. Tercatat ada 199 pasangan yang bercerai karena faktor perselingkuhan, dengan mayoritas kasus dilakukan oleh suami.
Kecanduan judi online juga memberikan kontribusi signifikan terhadap tingginya angka perceraian di Bojonegoro. Sebanyak 249 perkara perceraian diajukan karena suami kecanduan judi online, yang merusak keuangan dan keharmonisan rumah tangga.
Dengan tingginya angka perceraian yang disebabkan oleh berbagai faktor ini, Bojonegoro menghadapi tantangan besar dalam menjaga keutuhan rumah tangga warganya. Dukungan dari pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah ini dan membantu keluarga-keluarga yang mengalami kesulitan.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait