Kecanduan Judi Online: Pemicu Utama Perceraian di Bojonegoro

Dedi Mahdi
Kecanduan Judi Online: Pemicu Utama Perceraian di Bojonegoro (Foto : Ilustrasi/Istimewa)

BOJONEGORO, iNewsDemak.id - Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan kecanduan judi online menjadi salah satu faktor utama penyebabnya.

Selama periode Januari hingga Juni 2024, terdapat 1.401 perkara perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Dari jumlah tersebut, 1.029 perkara diajukan oleh pihak istri sebagai cerai gugat, sementara 372 perkara diajukan oleh pihak suami sebagai cerai talak.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, menyatakan bahwa dari total perkara tersebut, sebanyak 249 perceraian disebabkan oleh kecanduan judi online. “Ada 249 perkara perceraian, karena suami kecanduan judi online," ungkapnya pada Minggu (14/7/2024).

Kecanduan judi online telah menjadi masalah serius yang merusak banyak rumah tangga di Bojonegoro. Para suami yang terjerat dalam kebiasaan berjudi sering kali mengabaikan tanggung jawab keluarga mereka, menguras keuangan rumah tangga, dan menyebabkan ketegangan yang tak tertahankan.

Selain faktor judi online, perselingkuhan juga menjadi penyebab signifikan perceraian di Bojonegoro. Tercatat ada 199 pasangan yang bercerai karena salah satu pihak berselingkuh, dengan mayoritas kasus perselingkuhan dilakukan oleh suami.

Faktor ekonomi turut berperan dalam tingginya angka perceraian, dengan 732 perkara dilaporkan karena masalah finansial. Masalah ekonomi sering kali menimbulkan stres dan ketidakpuasan dalam hubungan pernikahan, yang akhirnya memicu perceraian.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network