Cari di Medsos, Eksekutor Siram Air Keras ke Mahasiswi Dibayar Rp7 Juta

Heru Trijoko
Cari di Medsos, Eksekutor Siram Air Keras ke Mahasiswi Dibayar Rp7 Juta (Ilustrasi/AI)

YOGYAKARTA, iNewsDemak.id - Kasus penyiraman air keras yang menimpa NH (23), mahasiswi asal Ketapang, Kalimantan Barat, diungkap polisi dengan fakta mencengangkan. Pelaku utama, B (25), membayar S (26) sebesar Rp7 juta untuk menjalankan aksi tersebut.

"Pelaku B kemudian mencari orang yang bisa dibayar untuk membalaskan sakit hatinya, melalui postingan di media sosial, dan ditanggapi dan disanggupi oleh pelaku S dengan kompensasi bayaran sebesar Rp7 juta," jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, Kamis (26/12/2024).

Metode pembayaran yang dilakukan pelaku B dilakukan secara bertahap. Uang ditaruh di lokasi tertentu yang disepakati bersama untuk menghindari pertemuan langsung. Setelah menerima pembayaran, pelaku S mulai mengintai kos korban di kawasan Baciro, Gondokusuman.

Korban diserang saat hendak menghadiri misa Natal. Siraman air keras menyebabkan luka parah pada wajah dan tubuh bagian atas korban, yang kini masih dirawat intensif di RSUP Sardjito Yogyakarta. Polisi memastikan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network