YOGYAKARTA, iNewsDemak.id - Kasus penyiraman air keras yang menimpa NH (23), mahasiswi asal Ketapang, Kalimantan Barat, diungkap polisi dengan fakta mencengangkan. Pelaku utama, B (25), membayar S (26) sebesar Rp7 juta untuk menjalankan aksi tersebut.
"Pelaku B kemudian mencari orang yang bisa dibayar untuk membalaskan sakit hatinya, melalui postingan di media sosial, dan ditanggapi dan disanggupi oleh pelaku S dengan kompensasi bayaran sebesar Rp7 juta," jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, Kamis (26/12/2024).
Metode pembayaran yang dilakukan pelaku B dilakukan secara bertahap. Uang ditaruh di lokasi tertentu yang disepakati bersama untuk menghindari pertemuan langsung. Setelah menerima pembayaran, pelaku S mulai mengintai kos korban di kawasan Baciro, Gondokusuman.
Korban diserang saat hendak menghadiri misa Natal. Siraman air keras menyebabkan luka parah pada wajah dan tubuh bagian atas korban, yang kini masih dirawat intensif di RSUP Sardjito Yogyakarta. Polisi memastikan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait