JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID – Peristiwa kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial ER (41) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi viral di media sosial. Polisi telah menetapkan lima pelaku, yang merupakan satu keluarga, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lima Tersangka Dijerat Pasal Pengeroyokan
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, menyampaikan bahwa lima pelaku telah diamankan. Mereka adalah K (42), EWH (21), VS (22), BDP (22), dan CDK (16).
"Sudah tersangka, sudah ditahan. Sangkaan Pasal 170 pengeroyokan terhadap orang. Cuma, yang satu anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya, masih anak-anak, masih SMP ikut-ikutan," jelas Lukman, Selasa (7/1/2025).
Pasal 170 KUHP yang diterapkan mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kronologi Kejadian: Kecemburuan Jadi Pemicu
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (4/1/2025) malam di kawasan Pluit Selatan II. Menurut Lukman, insiden bermula dari dugaan bahwa korban ER adalah selingkuhan suami pelaku utama, K (42).
"Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan, diduga dia (korban) selingkuh sama suaminya tersangka," terang Lukman.
Dalam video yang viral, terlihat korban dikeroyok oleh pelaku di tengah jalan dan bahkan ditelanjangi. Beberapa pelaku, termasuk anak-anak, melontarkan kata-kata kasar kepada korban.
"Korban dikeroyok, terus ada video mau ditelanjangi. Sesuai video ditelanjangi, ditarik bawahnya (celana)," ujar Lukman.
Aksi pengeroyokan tersebut disaksikan warga sekitar, namun tidak ada yang menghentikan peristiwa tersebut. Video kekerasan ini kemudian menyebar di media sosial, memicu kecaman dari masyarakat.
Polisi bertindak cepat dengan menangkap para pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Namun, tersangka CDK yang masih berstatus anak-anak tidak ditahan dan hanya mendapatkan penangguhan penahanan.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait