DEMAK, iNEWSDEMAK.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua di Kabupaten Demak resmi diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Sebelumnya, batas akhir pendaftaran dijadwalkan pada 7 Januari 2025. Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
Informasi Kuota dan Update Pelamar
Herminingsih, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak, menyampaikan bahwa kuota formasi pada seleksi gelombang kedua tetap sama seperti gelombang pertama. Total kuota tersedia sebanyak 646 formasi, yang terbagi sebagai berikut:
- Teknis: 396 formasi
- Kesehatan: 100 formasi
- Guru: 150 formasi
Menurut data terbaru:
- 470 pelamar telah mendaftar pada formasi Teknis,
- 433 pelamar untuk formasi Kesehatan, dan
- Hanya 19 pelamar pada formasi Guru.
Kesempatan Kedua bagi Pelamar TMS
Herminingsih menambahkan bahwa pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi gelombang pertama diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi gelombang kedua.
“Bagi pelamar yang TMS pada seleksi administrasi sebelumnya, tetap bisa mendaftar kembali untuk gelombang kedua ini,” ungkap Herminingsih dalam pesan WhatsApp pada Selasa (7/1/2025).
Imbauan untuk Menghindari Penipuan
Herminingsih juga menegaskan bahwa seleksi PPPK dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan di luar prosedur resmi.
"Oleh karena itu, kami mengimbau para pelamar untuk tidak percaya pada iming-iming dari oknum yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi PPPK," tegas Herminingsih.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait