MALANG, iNEWSDEMAK.ID - Polisi di Kabupaten Malang berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan live streaming adegan hubungan intim di media sosial. Penangkapan ini dilakukan setelah patroli siber oleh Polres Malang dan Polsek Gedangan menemukan akun bernama hot51 yang menyiarkan konten pornografi.
"Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, Selasa (7/1/2025). Identitas pelaku diungkap sebagai FI (27) dan PN (24), warga Gedangan, Kabupaten Malang.
Patroli siber menemukan bahwa akun tersebut menyiarkan bagian tubuh sensitif milik FI dan PN, termasuk adegan hubungan suami istri. Berdasarkan bukti tersebut, polisi langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan di rumah mereka di Gedangan.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian meliputi dua ponsel iPhone 13, perhiasan, pakaian seksi wanita, tripod, topeng, serta bando. Semua barang tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan live streaming mereka.
Saat diperiksa, FI dan PN mengaku baru melakukan perbuatan ini selama dua bulan terakhir. Mereka juga mengakui alasan ekonomi sebagai motif utama melakukan tindakan tersebut.
"Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp5 juta. Keduanya melakukan siaran live dari rumahnya di Gedangan," jelasnya.
Saat ini, FI dan PN telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait