JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di ruas Tol Tangerang-Merak akan diadili melalui peradilan militer. Pernyataan ini merespons desakan publik yang meminta agar pelaku tindak pidana dari kalangan TNI diproses di peradilan umum.
"Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil atau umum, tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif," ujar Hariyanto pada Kamis (9/1/2025).
Dasar Hukum Peradilan Militer
Hariyanto menjelaskan, peradilan militer merupakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf a, prajurit TNI yang berstatus militer aktif dan terlibat tindak pidana harus tunduk pada yurisdiksi peradilan militer.
"Dengan demikian, ketiga prajurit TNI tersebut akan diadili di pengadilan militer karena tunduk pada justisiabel pengadilan militer," tegasnya.
Regulasi Penggunaan Senjata Api
Hariyanto juga menyampaikan bahwa regulasi penggunaan senjata api oleh anggota TNI akan dievaluasi. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Markas Besar TNI dan masing-masing matra untuk memastikan penggunaan senjata api sesuai prosedur dan tanggung jawab.
"Hanya dalam penggunaan senjata harus ditekankan bahwa pemegang senjata harus dilengkapi surat izin, yang berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya," ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena adanya tuntutan agar transparansi dan keadilan diterapkan dalam proses hukum anggota TNI yang terlibat tindak pidana.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait