BALI, iNEWSDEMAK.ID - Polda Bali berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditemukan dalam pengungkapan jaringan prostitusi internasional. Sebanyak 15 korban kini dalam perlindungan polisi.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan bahwa para korban akan menerima pendampingan sesuai prosedur hukum. "Kami berkomitmen untuk melindungi korban TPPO," ujarnya saat memberikan keterangan pers.
Korban yang ditemukan dalam kasus ini mayoritas berasal dari luar negeri. Mereka diduga dipekerjakan secara paksa sebagai PSK oleh jaringan internasional yang dikendalikan dua warga Rusia.
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, telepon seluler, kartu SIM, dan paspor. Barang bukti ini diduga digunakan oleh para tersangka untuk mengelola operasi mereka secara online.
Selain menyelamatkan korban, Polda Bali juga mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat. Polisi berencana berkoordinasi dengan polda lain dalam menangani kasus ini.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan bahwa pendampingan kepada korban menjadi salah satu prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya sebagai manusia.
Upaya perlindungan korban TPPO ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga melindungi hak-hak korban secara menyeluruh.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait