JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat yang memerintahkan efisiensi anggaran di 16 pos belanja kementerian/lembaga (K/L) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar anggaran K/L dipangkas hingga Rp256,1 triliun.
1. 16 Pos Belanja yang Dipangkas
Dalam Surat Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025, efisiensi anggaran dilakukan dengan persentase pemangkasan bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen, mencakup:
- Alat tulis kantor (ATK): 90%
- Kegiatan seremonial: 56,9%
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
- Kajian dan analisis: 51,5%
- Diklat dan bimtek: 29%
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
- Percetakan dan suvenir: 75,9%
- Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3%
- Lisensi aplikasi: 21,6%
- Jasa konsultan: 45,7%
- Bantuan pemerintah: 16,7%
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
- Perjalanan dinas: 53,9%
- Peralatan dan mesin: 28%
- Infrastruktur: 34,3%
- Belanja lainnya: 59,1%
2. Identifikasi Rencana Efisiensi
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa pemangkasan ini tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial. Selain itu, prioritas efisiensi akan diterapkan pada anggaran di luar sumber pendanaan dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, PNBP-BLU, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Menteri atau pimpinan lembaga wajib menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya ke Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan DJA akan mencatat pemangkasan tersebut secara mandiri dalam DIPA.
Kebijakan efisiensi anggaran ini bertujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran negara di tengah tantangan ekonomi. Dengan pemangkasan di berbagai sektor, diharapkan anggaran negara lebih efektif dan tepat sasaran dalam mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto