Pelaku Rudapaksa Siswi SMA Ancam Sebarkan Video Asusila Korban

Indra Siregar
Pelaku Rudapaksa Siswi SMA Ancam Sebarkan Video Asusila Korban (Ist)

PRINGSEWU, iNEWSDEMAK.ID - Seorang pemuda berinisial FDS (22) ditangkap polisi pada Rabu (12/2/2025) atas dugaan kekerasan seksual terhadap remaja putri berusia 16 tahun. Pelaku, yang dikenal dengan sapaan Dani Cobra, diduga mencekoki korban dengan minuman keras sebelum melakukan tindakan asusila.

Ipda Candra Hirawan, Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan empat kali antara Juli hingga November 2024 di kediaman pelaku. Korban tidak melawan karena diancam akan disebarkan video asusilanya.

Kasus terungkap setelah pihak sekolah melihat perubahan perilaku korban yang menjadi murung. Setelah dibujuk, korban menceritakan kejadian tersebut, yang kemudian dilaporkan ke polisi. FDS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network