DEMAK, iNEWSDEMAK.ID – Kepolisian Resor (Polres) Demak mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi minuman keras (miras) karena dapat membahayakan kesehatan, bahkan berujung pada kematian. Dalam unggahan di akun resmi Instagram-nya, Polres Demak menjelaskan dua jenis alkohol yang perlu diwaspadai, yaitu etanol dan metanol.
Bahaya Konsumsi Etanol
Etanol merupakan jenis alkohol yang umumnya digunakan dalam kandungan minuman beralkohol. Meski sering dikonsumsi, etanol tetap memiliki risiko kesehatan jika dikonsumsi dalam jumlah berlebihan. Beberapa bahaya yang ditimbulkan antara lain:
1. Kehilangan penglihatan
2. Penurunan refleks
3. Penurunan konsentrasi
4. Risiko gagal napas
Metanol, Alkohol Berbahaya dalam Miras Oplosan
Sementara itu, metanol adalah jenis alkohol yang biasa digunakan dalam industri, seperti bahan baku spirtus. Namun, metanol kerap disalahgunakan dalam pembuatan miras oplosan yang berakibat fatal bagi tubuh.
Bahaya konsumsi metanol meliputi:
1. Gagal napas
2. Gangguan paru-paru yang menghambat aliran oksigen ke otak
3. Kematian akibat keracunan akut
Polres Demak mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda untuk mengonsumsi miras oplosan yang mengandung metanol. Selain berisiko tinggi bagi kesehatan, peredaran miras ilegal juga dapat berkonsekuensi hukum. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga diri dan keluarga dari bahaya minuman keras demi kesehatan dan keselamatan bersama.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait