JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dengan fleksibilitas lokasi dan waktu. Hal ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB pada, Jumat (4/4/2025). Dia menjelaskan, keputusan itu ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).
Adapun, keputusan FWA didasari masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian FWA. Adapun sistem kerja ini diberlakukan pada 8 April 2025.
"Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik," katanya.
Melalui SE tersebut, dia meminta instansi pemerintah pusat dan daerah bisa mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
"Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat," ucap Rini.
Kebijakan FWA dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025. Hak itu tertuang melalui SE Menteri PANRB No.2 Tahun 2025 pengaturan FWA.
Editor : Arto Ary
Artikel Terkait