JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rolliansyah (Roy) Soemirat buka suara terkait kekosongan pejabat Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) selama hampir 2 tahun. Dia menjelaskan, penunjukan dubes merupakan hak prerogratif Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai UUD, penunjukan duta besar untuk negara asing merupakan sepenuhnya hak prerogratif presiden,” kata Roy saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).
Dia mengatakan tidak ada yang aneh dengan kekosongan pos dubes. Sebab, mekanisme di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat tetap berjalan dengan dipimpin oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) atau Charge d’Affaires.
“Dalam kebiasaan diplomatik sebetulnya tidak ada yg aneh apabila suatu pos duta besar belum sempat terisi karena tetap mekanismenya berjalan, di mana kantor KBRI atau KJRI akan dipimpin oleh KUAI,” jelas dia.
Sebelumnya, Dubes Indonesia untuk AS dijabat Rosan Roeslani. Namun, Rosan tak lagi menjabat sejak 17 Juli 2023 lalu.
Saat itu, Rosan diangkat oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai Wakil Menteri BUMN.
Editor : Arto Ary
Artikel Terkait