DEMAK, iNEWSDEMAK.ID – Pemerintah Kabupaten Demak bergerak cepat dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dengan menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Rabu (23/4/2024).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Staf Ahli Bupati ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmad Sugiharto. Turut hadir dalam forum strategis ini jajaran Asisten Sekda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Demak, perwakilan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI), serta para tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa dari Program P3MD dan TAPM.
Bukan Koperasi Biasa
Dalam paparannya, Sekda Demak menegaskan bahwa koperasi Merah Putih bukan koperasi biasa. “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk,” ungkap Sugiharto.
Koperasi ini dirancang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi lokal, dengan pengelolaan modern dan jangkauan distribusi yang luas. “Presiden RI telah menyampaikan langsung dalam sejumlah agenda penting nasional bahwa koperasi desa harus jadi pusat ekonomi desa. Gudangnya modern, outlet-nya enam titik strategis, dan anggotanya warga desa sendiri,” imbuhnya.
Target Nasional, Gerak Lokal
Pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari target nasional yang dicanangkan Presiden, yakni pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Untuk itu, Demak sebagai bagian dari gerakan nasional ini, menargetkan pembentukan koperasi di seluruh 243 desa dan 6 kelurahan yang tersebar di 14 kecamatan.
“Ini bukan tugas sektoral Dindagkop atau OPD manapun, ini misi bersama Pemerintah Kabupaten Demak. Jadi perlu sinergi semua pihak,” kata Sugiharto lagi.
Sekda juga menekankan tujuh tugas utama bupati dalam melaksanakan amanah Inpres No. 9 Tahun 2025. “Semua ini harus berjalan bersamaan, agar koperasi tidak hanya berdiri tapi juga berjalan sesuai fungsi idealnya,” tegasnya.
Deadline Akhir Juni, Launching Nasional Juli
Sementara itu, Kepala Dindagkop UKM Demak, Iskandar Zulkarnain, menekankan pentingnya percepatan proses administrasi dan legalitas. “Koperasi Merah Putih akan dilaunching secara nasional pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025. Artinya kita harus menyelesaikan semua proses pembentukan paling lambat akhir Juni 2025,” ujar Iskandar.
Dindagkop pun telah memetakan kondisi koperasi desa saat ini. Menurut Iskandar, banyak koperasi lama yang bisa direvitalisasi dan dijadikan sebagai koperasi Merah Putih. “Kita sudah petakan, mana-mana desa yang belum ada koperasi, itu akan kita bentuk. Sementara yang sudah ada tapi stagnan akan kita revitalisasi,” tambahnya.
Koperasi Sebagai Pilar Desa Mandiri
Iskandar menegaskan kembali bahwa pembentukan koperasi ini bukan proyek sepihak Dindagkop. “Ini adalah misi besar Pemkab Demak dalam mewujudkan desa yang mandiri secara ekonomi,” ujarnya.
Melalui koperasi Merah Putih, pemerintah ingin menciptakan siklus ekonomi yang sehat di tingkat desa. Konsep koperasi dirancang agar berfungsi bukan hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai pusat distribusi hasil produksi lokal, tempat pelatihan usaha, dan jejaring pasar untuk UMKM desa.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait