JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID- Musisi Ahmad Dhani dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terkait SARA. Pelapor yakni musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono.
Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 April 2025.
Rayen melaporkan Ahmad Dhani atas kasus dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras dan etnis.
"Laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik. Dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya ini sesuai dengan harapan kami lah," kata Rayen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
Laporan ini dilakukan setelah Ahmad Dhani mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis (10/4/2025).
Rayen menilai, apa yang dilakukan Ahmad Dhani telah menghina marga Pono dengan sengaja, dan ramai dibicarakan di media sosial.
Menurut Rayen, belum ada permintaan maaf dari Ahmad Dhani kepada dirinya. Padahal, dugaan penghinaan terhadap marga Pono telah ramai di media sosial.
Menurutnya, jika Ahmad Dani tidak bermaksud melakukan penghinaan, anggota DPR sekaligus musisi itu bisa langsung mendatangi dirinya.
"Kalau misalnya beliau itu memang rendah hati dan tidak punya niat baik harusnya bisa reach saya juga, harus datang ke saya juga," ujar dia.
"Kayaknya sudah terlambat ya, kayaknya sudah terlambat karena kita sudah terlanjur lapor," imbuhnya
Editor : Arto Ary
Artikel Terkait