Badan PBB: Rusia Bertanggung Jawab Jatuhnya Pesawat Malaysia Airlines Tewaskan 298 Orang

Anton Suhartono
Dewan ICAO memutuskan Rusia bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines yang menewaskan 298 orang (Foto: AP)

OTAWA, iNEWSDEMAK.ID- Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) memutuskan Rusia bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 pada 17 Juli 2014. Pesawat jatuh akibat tembakan rudal pertahanan udara yang diyakini diluncurkan oleh kelompok separatis pro-Rusia di Ukraina.

Pesawat Boeing 777 itu ditembak jatuh di langit Ukraina, dalam penerbangan dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur, menewaskan 298 penumpang dan kru. Sebagian besar penumpang berasal dari Belanda dan Australia.

Pemerintah Belanda dan Australia, dalam pernyataan terpisah, mengungkap Dewan ICAO akan mempertimbangkan bentuk ganti rugi yang diperlukan dalam beberapa pekan mendatang. 

“Keputusan ini merupakan langkah penting untuk menegakkan kebenaran dan mencapai keadilan serta akuntabilitas bagi semua korban pesawat MH17, serta keluarga dan orang-orang terkasih,” kata Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (13/5/2025).

Keputusan ini, lanjut dia, juga mengirim pesan yang jelas kepada masyarakat internasional bahwa tidak satu pun negara yang bersalah bisa lolos dari hukum internasional.

Belanda dan Australia mendesak Dewan ICAO untuk membujuk Rusia melakukan negosiasi mengenai ganti rugi.

Menlu Australia Penny Wong mengatakan pemerintahnya menyambut baik putusan tersebut seraya mendesak ICAO untuk bergerak cepat menentukan ganti rugi.

“Kami menyerukan kepada Rusia untuk mau bertanggung jawabnya atas perbuatan kekerasan yang mengerikan ini serta memberi ganti rugi atas perilakunya, sebagaimana diwajibkan menurut hukum internasional,” kata Wong.

ICAO tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan putusan tersebut, namun memiliki berhak menetapkan standar penerbangan global yang diadopsi oleh mayoritas 193 negara anggotanya.

Sejauh ini badan PBB yang berkantor pusat di Montreal, Kanada, itu belum memberikan komentar. Kasus ini diajukan oleh Belanda dan Australia pada 2022.

Hakim pengadilan Belanda pada November 2022 memvonis dua pria Rusia dan seorang pria Ukraina bersalah atas tuduhan pembunuhan akibat kejadian itu. Mereka disidang secara in absentia.

Rusia membantah terlibat dalam kejadian itu seraya menyebut putusan itu memalukan. Pemerintah juga tidak akan mengekstradisi warganya.

 

Editor : Arto Ary

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network