DEMAK, iNEWSDEMAK.ID – Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, menetapkan Indra Bagus Panuntun (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Abdil Kholiq Wijaya (29), mantan suami dari kekasihnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/3) di rumah korban yang berlokasi di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, saat Indra menemani kekasihnya mengambil lemari di rumah sang mantan suami.
Namun, menurut pihak kepolisian, korban tidak mengizinkan lemari tersebut dibawa karena masih terdapat pakaian miliknya di dalam lemari.
"Korban menyarankan kepada mantan istrinya untuk mengambil lemari pada esok harinya lantaran ingin mengeluarkan baju miliknya terlebih dahulu," ujar Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, Minggu (18/5/2025) di Mapolres Demak.
Penolakan itu rupanya memicu kemarahan tersangka. Indra disebut langsung menyerang korban dengan tangan kosong.
"Pelaku marah serta memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong mengenai wajah dan leher korban," lanjut AKP Kuseni.
Keributan tersebut sempat dilerai oleh saksi yang berada di lokasi kejadian. Namun, korban terlanjur mengalami luka cukup serius akibat pukulan dari pelaku.
Kuseni merinci, korban mengalami luka sobek pada pelipis bawah mata sebelah kanan, luka sobek pada kening, luka sobek pada telinga kanan, dan lebam di bagian kepala.
Korban kemudian dibawa warga ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk mendapat perawatan intensif. Tidak lama berselang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak.
"Para saksi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk dilakukan perawatan dan pengobatan. Setelah itu korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Demak," ungkap Kuseni.
Laporan tersebut ditindaklanjuti kepolisian dengan penyelidikan dan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan Indra sebagai tersangka.
"Setelah unsur pasal terpenuhi kemudian pelaku dipanggil dan dijadikan tersangka," ujar Kuseni.
Kini, Indra dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
"Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara," pungkas Kuseni.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait