JAKARTA - Lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin memiliki aturan larangan pengibaran bendera merah putih dan pemasangan foto presiden beserta wakil presiden di setiap sekolah. Hal ini dipaparkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (16/6/2022). "Tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar serta tidak ada foto presiden dan wakil Presiden serta lambang negara Pancasila yang terpasang di ruang-ruang kelas," ujarnya.
Organisasi yang memiliki lembaga pendidikan di seluruh Indonesia, mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi ini, juga mencetak ijazah atau bukti lulus secara mandiri yang berlaku untuk internal.
Editor : Khatim Laela