Kejari Demak Bangun Rumah Restorative Justice, untuk Apa?

Pipit Widodo
Kejaksaan Negeri Demak membentuk Rumah Restorative Justice di Desa Kalikondang Kecamatan Demak. Foto/Dok/Dinkominfo Demak.

DEMAKKejaksaan Negeri Demak membentuk Rumah Restorative Justice di Desa Kalikondang Kecamatan Demak. 

Kepala Kejaksaan Negeri Demak Andri Kurniawan mengatakan, Restorative Justice adalah pemulihan nama atau pengembalian kondisi ke semula bagi korban atau pelaku kejahatan secara damai dan kekeluargaan.

BACA JUGA :

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Bupati Tanam Mangrove di Pesisir Demak

Menurutnya, ukuran penegakan hukum pada masaregulasi lalu adalah sebanyak-banyaknya kasus ditangani. Namun, sekarang paradigma telah berubah yakni, beberapa kasus yang mampu diselesaikan.

Restorative Justice ini penting karena kedepan peran tokoh masyarakat dan tokoh agama bisa dilibatkan dalam proses mediasi bagaimana kasus bisa selesai di luar persidangan.

BACA JUGA :

AMPG Jateng Salurkan Bantuan Airlangga Peduli untuk Korban Banjir Rob Demak

“Nah, saat ini kejaksaan telah memiliki regulasi terkait penghentian kasus-kasus khusus agar tidak masuk pengadilan. Tentunya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yang terpenting adalah adanya perdamaian antara dua pihak yang berperkara,” kata Kurniawan dilansir dari dinkominfo.demakkab.go.id, Jumat (17/6/2922).

Editor : Pipit Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network