JAKARTA - Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang dengan dugaan penggelapan warisan dari orang tuanya berupa aset properti. Pihaknya, menduga para pelaku dengan sengaja menggelapkan aset tersebut dan mereka diduga melanggar pasal Pasal 372 KUHP.
Menurut keterangan Tamara lewat kuasa hukumnya, Djohansyah, laporan ini merupakan lanjutan dari laporan yang telah dilakukan sejak tahun lalu.
"Ini lanjutan dari tempo hari kami datang ke Mabes Polri. Waktu itu kami diminta melengkapi berkas dan karena lokasi perkara ini di Jawa Barat, makanya kami diarahkan membuat laporannya di Polda Jabar," ujar kuasa hukum Tamara, Djohansyah, kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Editor : Khatim Laela
Artikel Terkait