“Sekarang masyarakat merasa tidak ada perbatasan. Bagi masyarakat yang ekonominya kurang beruntung bisa menikmati sekolah yang difavoritkan, karena ada 50 persen jalur zonasi dan 15 persen jalur afirmasi. Mereka sangat berterima kasih,” tutur Suwarjana.
Mengakhiri acara, Jumeri mengimbau kepada pemerintah daerah agar bisa membuat inovasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 dengan tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 melalui turunan peraturan sesuai karakter di daerahnya. “Yang penting bagaimana membuat aturan terbuka dan dipahami oleh masyarakat sehingga akan mendapat dukungan dari masyarakat,” ujar Jumeri.
Editor : Setia Naka Andrian
Upaya Peningkatan Akses Layanan Pendidikan Berkeadilan Upaya Peningkatan Akses Layanan Pendidikan Berkeadilan Pendidikan Berkeadilan pendidikan indonesia Pendidikan Nasional Kemendikbudristek Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Artikel Terkait