Upaya Peningkatan Akses Layanan Pendidikan Berkeadilan

Pipit Widodo
Kemendikbudristek Sejak tahun 2017, telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kebijakan PPDB merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan. Foto/Dok/Kemendikbudristek.

“Sekarang masyarakat merasa tidak ada perbatasan. Bagi masyarakat yang ekonominya kurang beruntung bisa menikmati sekolah yang difavoritkan, karena ada 50 persen jalur zonasi dan 15 persen jalur afirmasi. Mereka sangat berterima kasih,” tutur Suwarjana.

Mengakhiri acara, Jumeri mengimbau kepada pemerintah daerah agar bisa membuat inovasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 dengan tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 melalui turunan peraturan sesuai karakter di daerahnya. “Yang penting bagaimana membuat aturan terbuka dan dipahami oleh masyarakat sehingga akan mendapat dukungan dari masyarakat,” ujar Jumeri.



Editor : Setia Naka Andrian

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network