Jalani Masa Hukuman Satu Tahun, Jerinx SID Akan Adakan Syukuran Setelah Bebas

Ravie Wardani
Jerinx Drumer SID. (Foto: instagram/@jrxSID)

JAKARTA - Seperti diketahui, Jerinx SID divonis satu tahun penjara terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosia, Adam Deni.

Kabarnya  pada 27 atau 28 Juli 2022 mendatang,  musisi yang memiliki nama asli I Gede Aryastina tersebut bakal bebas usai menjalani masa tahanan atas kasusnya.

Kepada MNC Portal Indonesia, Sugeng Teguh Santoso pengacara Jerinx SID, mengatakan jika kliennya itu berencana menggelar syukuran atas kebebasannya di Bali.

"Saya akan ke Bali, karena Jerinx juga meminta saya datang ke Bali, dia mau menjamu saya, karena sebagai pengacaranya dia mau membuat syukuran lah nanti saya diundang," ungkap Sugeng Teguh, Senin (11/7/2022).

Editor : Khatim Laela

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network