"Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya, memperkosa dan memukuli korban. Dia juga mengaku sengaja mengenalkan diri sebagai oknum anggota TNI untuk menarik wanita di media sosial," jelasnya, Rabu (5/10/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Jadi mereka ini baru berkenalan satu minggu dan pelaku mengakunya sebagai anggota TNI. Mereka berkenalan di media sosial. Sedang korbannya pegawai kedai bakso," katanya.
Dari perkenalan itu, pelaku dan korban akhirnya janjian bertemu di tempat kerja korban. Dari pertemuan ini, mereka menjadi semakin sering berkomunikasi. Hingga suatu hari, pelaku membawa korban jalan-jalan.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait