Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, (9/10/2022), sekira pukul 01.00 WIB. Mengetahui pamannya meninggal dunia, MS (33) langsung menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari, Sabtu, (8/10/2022).
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan kakak kandung dari ibu tersangka. Artinya, korban adalah pakde dari tersangka.
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, MS mengaku tega memukul pakdenya karena kesal korban merasa tidak bersalah mematikan speaker adzan saat MS melantunkan adzan. Tanpa berpikir panjang, MS melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban BD meninggal dunia.
“Korban merupakan imam mushola sedangkan tersangka juga kerap menjadi muazin pada mushola itu, namun berdasarkan pengakuan tersangka yang bersangkutan gelap mata dan spontan menganiaya korban” imbuh Rozi.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait