KOLUT – Gadis ABG diperkosa pria yang baru dikenal melalui media Facebook di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban dibawa ke rumah kosong, lalu pelaku menyebutuhinya.
Korban adalah gadis muda berusia 14 tahun asal Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara. Sementara pelaku berinisial I (21). Mereka memiliki hubungan spesial namun ada unsur pemaksaan saat pemerkosaan terjadi.
"Kenalan di mendsos, telpon-telponan panggil sayang dan pada Minggu (9/10) dijemputlah korban di rumahnya oleh pelaku," ucap Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda, Rabu (12/10/2022).
Korban dibawa pelaku ke rumah keluarganya yang kebetulan sedang kosong karena penghuninya sedang ke luar kota. Pelaku diperkosa pelaku pada malam dan pagi hari.
"Ibu korban cemas anaknya tidak pulang semalaman hingga dilakukan pencarian," ucapnya.
Beruntung, salah satu anggota keluarganya yang berhasil mengetahui keberadaan korban. Pihak keluarga kemudian meminta pendampingan ke Polsek Batu Putih untuk melakukan pendampingan saat menjemput korban, sekaligus melaporkan pelaku.
Dari interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditangkap di sel tahanan Polres Kolaka Utara. Ia dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait