Remaja Tanggung Bawa Kabur Gadis Muda di Kontrakan, Ini Kronologi Penangkapannya

Yuswantoro
Ilustrasi, Remaja Tanggung Bawa Kabur Gadis Muda di Kontrakan, Ini Kronologi PenangkapannyaTangkap (Ist)

WAY KANAN – Kronologi polisi tangkap remaja tanggung bawa kabur gadis muda asal Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Mereka diamankan dari rumah kontrakan di Batu Raja Kabupaten Oku Provinsi Sumsel.

Remaja tanggung itu adalah WN (17) berdomisili di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan. Sementara gadis muda di bawah umur yang juga kekasihnya tersebut berinisial DRH (13).

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologi kejadian pada Minggu 9 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu, ibu korban hendak membangunkan anaknya yang tidur dalam kamar.

Kronologi penangkapan pada Rabu 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku bersama korban berada di Batu Raja Kabupaten Oku Provinsi Sumsel.

Atas informasi itu, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga dipimpin Kanit Reskrim Polsek Buay Bahuga langsung menuju ke Batu Raja. Setiba di lokasi mendapati pelaku bersama korban ada di rumah kontrakan.

“Selanjutnya petugas mengamankan Pelaku tanpa perlawanan dan membawa Pelaku dan korban ke Satreskrim Polres Way kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Sebelumnya diberitakan, drama pelarian sepasang kekasih itu terungkap saat ibu korban mengetuk pintu kamar, tetapi tidak ada jawaban. Saat didorong pintu tidak terkunci, selanjutnya masuk ke kamar dan menemukan selembar surat yang menyatakan bahwa korban pergi meninggalkan rumah tanpa alasan yang dimengerti.

Kemudian ayah korban inisial H langsung menemui sahabat dekat DRH berinisial A. Ternyata sekira pukul 01.30 WIB korban mengirimkan pesan WA (WhatsApp) bahwa dirinya berangkat meninggalkan rumah dengan seorang laki-laki berinsial WN. Menurut A merupakan pacar dari korban.

"Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network