Puluhan simpatisan yang sudah memadati ruangan pun ikut berdiri dan berteriak pada hakim.
Sementara itu, JPU Tengku Firdaus menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Setelah putusan tersebut, pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding.
"Untuk saat ini kami masih pikir-pikir," katanya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait