BATANG - Tiga preman kampung perkosa gadis muda bergiliran di kebun teh Kabupaten Batang Jawa Tengah. Peristiwa nahas itu bermula ketika korban bersama kekasihnya tengah berduaan di perkebunan teh Pagilaran usai pulang sekolah.
Tiba-tiba para pelaku datang dan langsung mengancam keduanya hingga terjadi tindak pidana pemerkosaan. Para pelaku secara brutal mengajak korban gadis muda berinisial Is (15) untuk hubungan badan.
Ketiga pelaku bernama Wahyu (37), Hasan (34) dan Joyo (32). Mereka ditangkap setelah polisi menerima aduan dari orang tua korban. Di depan polisi, ketiganya mengakui telah memperkosa korban pada September 2022.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijebloskan ke tahanan Mapolres Batang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait